Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik, Cek Kembali Dendanya, Siapa Tahu Ada Kelebihan

Hendra - Selasa, 15 Februari 2022 | 11:25 WIB
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.

GridOto.com- Data Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengenai tilang elektronik selama 2021 mencengangkan. 

Sebanyak 19,3 juta pelanggar tertangkap kamera tilang elektronik.

Dalam tilang elektronik ini, biasanya pelanggar akan diminta untuk membayar denda secara online melalui BRIVA alias BRI Virtual Account. 

Umumnya, nilai denda yang dibayarkan adalah denda maksimal.

Misalnya, melanggar lampu lalu lintas berdasarkan aturan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 287 menyebutkan denda maksimal adalah Rp 500 ribu. 

Yang perlu diperhatikan setelah melakukan pembayaran denda tilang elektronik adalah besaran putusan denda.

Sebab, bukan tidak mungkin putusan denda yang harus dibayar dengan denda maksimal yang telah ditransfer besarannya beda.

Biasanya putusan denda nilainya lebih kecil dari denda maksimal.

Artinya, ada sisa atau kelebihan uang yang telah ditransfer.

Baca Juga: Jangan Melanggar ya, Cirebon Terapkan Tilang Elektronik di 6 Titik

 Seperti yang dialami seorang pengendara Surya Utama.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa