Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Cuma Pelat Merah, Ini Jenis Kendaraan yang Dilarang Menggunakan BBM Bersubsidi

Harun Rasyid - Selasa, 1 Februari 2022 | 21:05 WIB
Ilustrasi mobil pelat merah
Tribunjabar/Syarif Abdussalam
Ilustrasi mobil pelat merah

GridOto.com - Mobil maupun motor dengan mesin konvensional umumnya bisa membeli berbagai jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual SPBU Pertamina, baik BBM subsidi dan non-subsidi.

Meski begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengkonsumsi BBM subsidi dari Pertamina seperti Premium dan Biosolar (B30).

Nah, salah satu kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi dari Pertamina yaitu kendaraan dinas dengan pelat merah.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, menjelaskan alasan kenapa kendaraan pelat merah dilarang mengisi BBM bersubsidi.

Sebab  larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM bersubsidi sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014, dalam perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).

"Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi," ujar Irto saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

Pompa pengisian BBM Premium di SPBU Pertamina.
Pradana/GridOto.com
Pompa pengisian BBM Premium di SPBU Pertamina.


Hanya saja Pertamina tidak bisa menindak langsung pengguna kendaraan pelat merah yang masih nakal mengisi BBM bersubsidi.

"Selaku operator, Pertamina hanya dapat melakukan tindakan pada SPBU sebagai lembaga penyalur resmi jika memang terbukti ada penyelewengan atau menyalahi peraturan yang berlaku," ucap Irto.

Dalam keterangannya, Irto juga tidak menyebut secara spesifik tentang bentuk hukuman dari Pertamina terhadap SPBU yang melayani tindakan tersebut. 

Baca Juga: Biar Enggak Penasaran, Ini Alasan Pertamina Tidak Jual BBM Subsidi Di SPBU Mini Pertashop

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP-AKR Akhir Januari 2022, Mana yang Paling Murah?

Bicara soal jenis kendaraan, kiranya bukan hanya pelat merah saja yang dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi.

Menurut Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019 yang dikeluarkan BPH Migas kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak juga dilarang menggunakan solar bersubdisi.

Selain itu, beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM bersubdisi yaitu mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailer, dump truck, truk gandeng hingga mobil pengaduk semen.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa