Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Minta Keringanan PKB Dibanding Tahun Sebelumnya, Apakah Bisa?

Hendra - Kamis, 13 Januari 2022 | 11:05 WIB
Minta keringanan PKB bisakah?
FB Nataya Bamn
Minta keringanan PKB bisakah?

Andri, staf Pusdatin Bapenda DKI Jakarta mengatakan pemerintah daerah selalu update informasi mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor. 

"Untuk di Jakarta, Gubernur pasti mengeluarkan Pergub tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor," jelas Andri. 

Misalnya, tahun 2019, ada Pergub No 129 yang ditetapkan pada 20 November 2019 

Atau tahun 2020 lalu, Pergub No. 53 yang ditetapkan pada 9 Juni 2020.

Semua peraturan itu mengatur mengenai dasar pengenaan pajak PKB.

Thamrin Susanto, owner Mutiara Jasa mengatakan ada kesalahan persepsi di masyarakat mengenai NJKB ini   

Meski di aturan disebutkan NJKB disusun berdasarkan harga pasaran umum, namun menurut Thamrin bisa jadi NJKB tidak sama dengan harga beli konsumen. 

"Misal, beli mobil seharga Rp 150 juga, NJKB bisa jadi di atas atau di bawah harga pembelian tersebut," katanya. 

Baca Juga: Beli Mobil di Jakarta, Pindah ke Jawa Barat Pajak Naik Hingga 65 Persen?

Makanya, untuk mengetahui penetapan NJKB itu lihat dimana alamat wajib pajak. 

"Karena satu daerah NJKB-nya berbeda dengan daerah lain. Ini imbas otonomi daerah, jadi penetapan NJKB berdasarkan keputusan Gubernur," jelasnya. 

Untuk apakah biaya PKB bisa dikurangi?

Menurut Thamrin, apabila harga tersebut sudah ditetapkan tidak bisa. 

"Semua by system. Masukkan merek, tipe dan tahun kendaraan, apakah ada progresif, semuanya otomatis nilainya keluar," tegas pria yang berkantor di Perumahan Metland, Cakung, Jakarta Utara. 

Ia mengatakan pengurangan bisa dilakukan dengan syarat tertentu. 

"Misal mobil setahun di bengkel karena perbaikan. Ini bisa mengajukan, tapi biasanya sulit dilakukan," jelasnya. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa