Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ketinggalan, Wilayah Ini Terapkan Program Pemutihan Pajak Pada Awal 2022

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 9 Januari 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
Bapenda
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)

GridOto.com - Sejumlah daerah terpantau menerapkan program pemutihan pajak di awal 2022.

Contohnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memberikan relaksasi pajak hingga akhir Januari 2022.

Melansir dari Tribun-bali.com, Pemprov Bali juga tak mau ketinggalan untuk ikut menerapkan program pemutihan pajak kendaraa pada awal tahun ini.

Hal tersebut dilakukan karena antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sangat tinggi saat program pemutihan pajak berlaku.

Adapun pada program pemutihan pajak ini, Pemprov Bali memberikan keringanan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menuturkan ada beberapa alasan pemerintah kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.

Seperti pemulihan ekonomi yang belum terlihat signifikan, khususnya di Bali sepanjang 2021.

Kemudian banyak masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan, namun terbentur oleh biaya karena efek pandemi Covid-19.

"Kondisi sekarang, data kendaraan bermotor yang berstatus belum balik nama sebanyak 211.192 unit," katanya, dikutip dari Tribun-bali.com.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Tenggara Masih Berlanjut, Catat Nih Daftar Wilayah dan Tanggalnya

Baca Juga: Beli Mobil di Jakarta, Pindah ke Jawa Barat Pajak Naik Hingga 65 Persen?

Lebih rinci, dari ratusan ribu unit tersebut, 82 persennya merupakan kendaraan roda dua.

Sementara sebanyak 18 persen sisanya merupakan kendaraan roda empat.

Selain penerapan program pemutihan pajak, Koster juga ingin melakukan validasi dan perbaikan data base kendaraan bermotor.

Soalnya, masih banyak kendaraan bermotor dengan pelat luar Bali yang ditemukan dalam data operasi gabungan dan door to door pada 2021.

"Ternyata masih ada 2.779 unit kendaraan berpelat luar Balik yang beroperasi di Bali, terdiri dari 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat," paparnya.

Melihat fakta di lapangan, enggak heran kalau Pemprov Bali menerapkan pemutihan pajak berupa relaksasi BBNKB II.

Kabarnya, program pemutihan pajak ini berlaku sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," pungkas Koster.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Banyak yang Tak Punya Biaya Bayar Pajak Kendaraan, Gubernur Bali Putuskan Kembali Terapkan Pemutihan.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribun-Bali.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa