Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena e-Tilang? Bisa Kok Membayar Lewat Kantor Pos, Begini Loh Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 29 Desember 2021 | 10:55 WIB
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.

Baca Juga: STNK Diblokir Akibat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Salah satunya melalui Kantor Pos seperti yang dijelaskan melalui unggahan akun Instagram @ditjenppi.kominfo.

Pertama-tama sobat datang langsung ke kantor pos terdekat

Jangan lupa siapkan fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang

Kemudian isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang

Lalu lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos

Kemudian tunggu 2-3 hari kedepan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.

Cukup mudah kan sob? 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DITJEN PPI KOMINFO (@ditjenppi.kominfo)

 

Editor : Hendra
Sumber : instagram.com/ditjenppi.kominfo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa