Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Toyota Land Cruiser Prado yang Pukul Bocah di Minimarket Tak Ditahan Polisi, Begini Penjelasannya

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 26 Desember 2021 | 08:45 WIB
Pengendara Toyota Land CruiserPrado  pukul pelajar di sebuah minimarket
Insstagram.com/bodatnation
Pengendara Toyota Land CruiserPrado pukul pelajar di sebuah minimarket

GridOto.com - Baru-baru ini ulah pengendara Toyota Land Cruiser Prado viral di media sosial.

Namanya Halpian Sembiring Meliala, ia menjabat Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara (Sumut).

Ia tega memukul pelajar yang mengendarai Suzuki Smash berinisial FAL (16) di sebuah mini market di Medan, Sumut, Kamis (16/12/2021).

Alasannya sepele, pengendara Suzuki Smash hanya memintanya memundurkan mobil karena motornya terjepit.

Melansir Tribun-medan.com, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menyebutkan, Halpian Sembiring Meliala terancam hukuman 3 tahun penjara.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Kombes Riko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, Sabtu (25/12/2021).

Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara (tengah) yang menjadi pelaku pennganiayaan terhadap pelajar
Tribun-medan.com/Anugrah Nasution
Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara (tengah) yang menjadi pelaku pennganiayaan terhadap pelajar

Namun beberapa tindakan yang dilakukan Polretabes Medan terhadap Halpian membuatnya terkesan diistimewakan.

Mulai dari dipamerkan ke awak media tanpa menggunakan baju tahanan, hingga tak ada borgol melingkar ditangannya meski berstatus tersangka.

Terlebih Halpian tak ditahan polisi meski sudah ditangkap.

Baca Juga: Viral Pengendara Toyota Land Cruiser Prado Hajar Bocah di Minimarket, Pelaku Ternyata Orang Partai, Kini Jadi Tersangka

Baca Juga: Balap Liar Berujung Penganiayaan Anggota Polisi, 6 Pemuda Terancam 8 Tahun Penjara

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," katanya, Sabtu (25/12/2021).

Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Meski tak ditahan, berkas perkara tersangka penganiayaan terhadap pengendara Suzuki Smash ini tetap dilanjutkan ke kejaksaan.

Sebelumnya telah viral video pengemudi Toyota Land Cruiser Prado memukul dan menendang pelajar di parkiran minimarket Jl Pintu Air 4, Medan Johor, Medan, Sumatera Utara, (16/12/21).

Salah satu pengunggahnya adalah akun Instagram @bodatnation.

Kejadian berawal saat Land Cruiser Prado datang ke sebuah minimarket di Jl Pintu Air IV, Medan Johor, Medan, Sumatera Utara.

Land Cruiser tersebut parkir dan sempat menyenggol Suzuki Smash yang ada di depannya.

Baca Juga: Eksekusi Kendaraan Leasing, Ini Syarat Yang Harus Dimiliki Debt Collector

Baca Juga: Pengemudi Pajero Sport Penganiaya Sopir Truk Ditangkap Polisi. Ini Harga Pajero Sport Bekas Generasi Kedua

Kemudian, penumpang Land Cruiser Prado hitam turun memasuki minimarket.

Disusul seorang pelajar mengenakan peci hitam keluar dari dalam minimarket.

Mulai dari sini, pelajar lantas meminta pengemudi Land Cruiser Prado untuk mundur sedikit agar Suzuki Smash miliknya bisa keluar.

Sebab, posisi parkir Suzuki Smash terjepit antara Land Cruiser Prado dan motor di sisi kirinya.

Bukannya memundurkan mobil, pengemudi Land Cruiser Prado berbaju putih dan memakai celana jeans turun sambil terlihat membentak pelajar tersebut.

Bahkan tangan pengemudi Land Cruiser Prado tersebut melayang ke kepala pelajar tersebut beberapa kali.

Bukan itu saja, pelajar tersebut juga ditendang tanpa membalas perbuatan biadab pengemudi Land Cruiser Prado tersebut.

Tercatat, sebanyak lima kali pukulan dan satu tendangan mendarat ke tubuh pelajar tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut videonya:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Let’s Stop Stupidity! (@bodatnation)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "DIISTIMEWAKAN, Kader PDI Perjuangan yang Aniaya Pelajar Cuma Wajib Lapor dan tak Diborgol"

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribun-Medan.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa