Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Ngab, Ternyata Modif Trondol dengan Copot Sepatbor Bisa Kena Pidana

Dida Argadea - Selasa, 23 November 2021 | 19:20 WIB
Ilustrasi, Honda Scoopy copot sepatbor untuk kepentingan display
Motorplus Online
Ilustrasi, Honda Scoopy copot sepatbor untuk kepentingan display

Selain itu, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpuryang mengarah ke belakang atau pun ke badan kendaraan.

Sementara itu, UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 mempertegas sanksi bila tidak menggunakan sepatbor pada motor.

Pelanggar yang tidak menggunakan sepatbor akan dikenakan sanksi pidana.

Begini bunyinya:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Perlu dicatat, sepatbor merupakan salah satu komponen laik jalan yang harus ada pada motor.

Beberapa komponen laik jalan yang disebutkan selain sepatbor adalah kaca spion dan klakson.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa