Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketiban Apes Gara-gara Pelat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Pemilik Pasrah Saat Ditilang

Dia Saputra - Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:20 WIB
Skutik milik Pulung, seorang warga Serang yang gunakan pelat nomor 'Aku Masih Sayang Kamu'.
instagram.com/infoserang
Skutik milik Pulung, seorang warga Serang yang gunakan pelat nomor 'Aku Masih Sayang Kamu'.

GridOto.com - Gara-gara pasang pelat nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', seorang warga di Serang, Banten harus berurusan dengan aparat.

Kejadian itu langsung jadi buah bibir warganet setelah foto skutik milik Pulung (31) warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Serang, Banten tersebar di media sosial.

Hal tersebut GridOto ketahui dari unggahan foto akun Instagram @infoserang, pada Kamis (21/10/2021).

"Jangan modifikasi pelat nomor ya warga Serang. Apa lagi diganti seperti ini," tulis @infoserang.

Kepala Satlantas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina, menjelaskan, penindakan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) pukul 07.30 WIB.

Kejadiannya berlangsung di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Pengendara telah kami amankan karena menggunakan pelat palsu," ucap AKP Tiwi Afrina dikutip dari TribunBanten.com.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Serang (@infoserang)

Selain pelat palsu, masa berlaku STNK kendaraan yang digunakan pelanggar juga sudah habis.

"Karena pelanggar juga tidak memiliki SIM, motor tersebut langsung kami amankan," tambah Tiwi.

Baca Juga: Terciduk Pasang Pelat Palsu, Mitsubishi Pajero Sport Ketua DPRD Mamuju Diangkut Polisi

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Begini Cara Baca Pelat Nomor Mobil di Jepang

Atas perbuatan itu, Pulung harus berlapang dada saat diberi surat tilang Satlantas Polres Serang.

Pasalnya tindakan itu telah melanggar UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 280 Jo 68 ayat 1.

Dalam Pasal 280 Jo 68 ayat 1 dijelaskan, kendaraan bermotor tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri, TNKB Tidak Sah.

Padahal bila ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan proses hukum pidana dengan sanksi sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sepeda Motor Kena Tilang Gara-gara Pelat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Begini Pengakuan Pemilik

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : TribunBanten.com,instagram.com/infoserang

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa