Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BBM Oplosan Beredar di Lumajang, Tiga Pelaku Diancam Denda Rp 60 Miliar

Dia Saputra - Kamis, 23 September 2021 | 13:30 WIB
Ilustrasi bensin eceran
tribunnews.com
Ilustrasi bensin eceran

Baca Juga: Disikat! Polisi Gerebek Pom Bensin Penjual BBM Oplosan, Oknum Pengawas Dapat Rp 15 Juta Sebulan

Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni MY dan YDA sebagai kurir pengirim bahan mentah ke DH.

"Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti 10 drum minyak mentah dan 1 unit pikap," ujarnya.

Tentu perbuatan ketiga pelaku bisa merugikan para konsumen yang sudah membeli BBM tersebut.

Sebab BBM oplosan tidak memenuhi standar mutu, alhasil bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.

Mereka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tambahnya.

Fajar mengimbau, masyarakat harus hati-hati dan jangan sampai tergiur dengan BBM harga murah.

"Jadi hati-hati beli BBM harga murah. Takutnya yang dijual itu BBM oplosan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Waspada Peredaran Bensin Oplosan, Pelaku Jual BBM Jenis Premium yang Dicampur dengan Air dan Pewarna

Editor : Hendra
Sumber : Tribunmadura.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa