Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penggolongan SIM C Belum Berlaku di Tabanan, Polisi Masih Tunggu Hal Ini

Dia Saputra - Jumat, 3 September 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2
Ario/GridOto
Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2

Baca Juga: Penggolongan SIM C Dapat Menghindari Pengendara Moge Arogan, Begini Kata Harley-Davidson Club Indonesia

Artinya masyarakat yang akan membuat SIM bisa melakukannya dimana saja karena menggunakan e-KTP.

Sekadar informasi, penggolongan SIM C dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 terbagi jadi tiga.

Pembagian itu disesuaikan dengan kapasitas mesin motor yang akan dikendarai masyarakat di Tanah Air.

Untuk mesin berkapasitas kurang dari 250 cc, masyarakat wajib memiliki SIM C.

Sementara untuk orang yang mengemudikan motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc wajib memiliki SIM CI.

Sedangkan orang yang mengemudikan motor berkapasitas lebih dari 500 cc wajib memiliki SIM CII.

Dengan begitu masyarakat yang memiliki SIM C saja tidak bisa menggunakan motor berkapasitas di atas 250 cc.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polres Tabanan Tunggu Arahan Polda Bali Terkait Penerapan Tiga Golongan SIM C

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribun-Bali.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa