Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Truk Tronton yang Viral Lawan Arus di Tangsel Tertangkap, Ternyata Ini Alasannya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 1 September 2021 | 19:30 WIB
Truk tronton yang viral karena lawan arus di Tangerang Selatan berhasil ditangkap polisi
Korlantas.polri.go.id
Truk tronton yang viral karena lawan arus di Tangerang Selatan berhasil ditangkap polisi

GridOto.com - Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang menunjukkan sebuah truk tronton melaju di jalur berlawanan arah di Jalan Ciater Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kejadian tersebut terekam kamera dan diunggah melalui media sosial TikTok.

Pada video tersebut terlihat truk berpindah jalur di sebuah U-turn.

Tak ayal aksi nekat sang sopir membuat pengendara dari arah berlawanan terkejut.

Berawal dari hal tersebut, jajaran Polres Tangsel mengusut keberadaan truk beserta pengemudinya.

Truk tronton lawan arus di jalur lawan arah
Tiktok.com/@sugengprayogotuma
Truk tronton lawan arus di jalur lawan arah

Melansir Korlantas.polri.go.id, Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Tangsel, Iptu Rokhmad, mengatakan pihaknya memperoleh informasi pelaku berada di wilayah Serang.

“Kami jemput ke Serang, di Cibatu. Jadi di sana ada tempat muatan pasir, itu di pool-nya dia,” terangnya, Rabu (1/9/2021).

Diketahui, pengemudi truk tronton yang viral tersebut berinisial MM.

Baca Juga: Truk Tronton Lawan Arus di Tangsel, Belum Tahu Kali Ya Denda Ancamannya Bisa Bikin Kantong Bolong

Dia lantas dibawa ke Mapolres Tangsel, berikut truk yang dikendarai sebelumya.

“Kendaraan sudah kami amankan. Sudah dilakukan penindakan tilang,” ucap Iptu Rokhmad.

Dari pengakuan sopir diketahui jika truk pada malam itu sedang membawa muatan pasir.

Kemudian begitu melintas di lokasi, MM merasa kesulitan jika berputar di U-turn kedua.

Hingga akhirnya dia memilih mengambil jalur berlawanan melalui putaran U-turn pertama.

“Dia bilang susah truknya kalau berputar di U-turn kedua. Jadi dia melawan arah di kiri (U-turn pertama),” jelasnya.

Rokhmad menyebut, MM melanggar Pasal 287 ayat (1) dan ayat (3) tentang rambu-rambu larangan serta lawan arus.

Dia mengimbau, agar ke depan MM berputar di rambu lalu lintas yang sudah ditentukan.

“Ikuti saja ketentuan. Kan kalau melawan arus itu bisa membahayakan pengendara lain,” tandasnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa