Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan Ambulans yang Sedang Bawa Pasien, Begini Kata Sang Sopir

Dia Saputra - Kamis, 26 Agustus 2021 | 07:10 WIB
Aksi ambulans salip rombongan konvoi Presiden Joko Widodo
(instagram.com/info_samarinda_)
Aksi ambulans salip rombongan konvoi Presiden Joko Widodo

"Saya driver ambulans tersebut. Saat itu membawa pasien Hemoglobin (Hb) 5,3," tulis @faisalyundha.

Sontak driver ambulans serta rombongan Paspampres pun mendapat banyak komentar positif dari masyarakat.

Kalau melihat aturannya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Ambulans Enggak Dikasih Jalan, Sopir Mitsubishi L300 Pikap Baku Hantam, Yuk Ingat Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan Raya

Editor : Hendra
Sumber : sumsel.tribunnews.com,instagram.com/info_samarinda_

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa