Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Belum, Sisa Denda Maksimal Tilang yang Enggak Diambil Bisa Hangus

M. Adam Samudra - Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:45 WIB
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi

GridOto.com - Kalian pasti sering mendengar istilah denda maksimal ketika ditilang polisi lalu lintas.

Biasanya, pada surat tilang ditulis harus membayar Rp 500.000, dan ternyata ketika sidang di pengadilan jumlanya lebih kecil dari itu.

Menurut Pemerati Masalah Transportasi Budiyanto, Rp 500.000 itu merupakan jumlah maksimal, tetapi yang harus dibayar nanti tergantung dari putusan hakim ketika sidang.

Budiyanto mencontohkan, sama seperti tilang pada pelanggaran marka jalan atau rambu-rambu di DKI Jakarta. Pengemudi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal, tetapi nanti yang harus dibayar di pengadilan tidak sebesar itu.

"Ancaman denda maksimal Rp 500.000 namun dalam putusan masing masing pengadilan masih bervariasi, ada yang memutuskan Rp 200 ribu atau Rp 150 ribu. Demikian pula dalam pelanggaran lalu lintas yang lainnya," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Kamis (19/8/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menyebut jika dalam jangka waktu 1 tahun sisa tilang tak kunjung diambil, ternyata otomatis akan masuk ke kas negara.

"Dalam sistem penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas pelanggar diberikan ruang untuk menitipkan denda maksimal di Bank yang telah ditunjuk," bebernya.

"Apabila dikemudian hari putusannya lebih kecil dari denda yang dititipkan di bank, sisanya dapat diambil di jaksa sebagai eksekutor. Namun apabila selama 1 tahun sejak diputuskan tidak diambil, uang tersebut akan langsung masuk ke kas negara," sambungnya.

Baca Juga: Belum Ada Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap, Ini Kata Polisi

Baca Juga: Belum Ada Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap, Ini Kata Polisi

Menurut Budiyanto, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selama ini penetapan putusan dalam pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hanya diberlakukan hukuman denda.

Bahkan Berdasarkan pengamatan secara empiris bahwa selama ini penetapan putusan denda dari pengadilan masih jauh dari ancaman denda maksimal.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Saat Kena Tilang Elektronik, Jangan Buru-buru Transfer Uang Titipan. Ini Alasannya

"Ringannya putusan denda dalam pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan berdampak pada sulitnya membangun rasa jera terhadap para pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan," tegasnya.

Untuk itu, perlu dibangun semangat dan spirit yang sama terhadap para stakeholders dalam menyikapi pelanggaran lalu lintas, sehingga dapat menciptakan disiplin berlalu lintas.

 

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa