Wajib Diketahui, Saat Kena Tilang Elektronik, Jangan Buru-buru Transfer Uang Titipan. Ini Alasannya

Hendra - Senin, 12 Juli 2021 | 08:44 WIB

Ilustrasi Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Hendra - )

GridOto.com- Sobat yang kena tilang elektronik, akan diberikan pilihan untuk mentransfer uang titipan. 

Nilai uang titipan sebesar denda maksimal pelanggaran yang dilakukan. 

Misalnya, untuk penggunaan handphone ketika berkendara melanggar pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda maksimal pelanggaran tersebut adalah Rp 750 ribu. 

Dari pengalaman kena tilang, GridOto tidak menstransfer uang titipan yang dikirim melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Kenapa tidak mentransfer uang titipan, yaa karena banyak repotnya.

Iptu Supri, Perwira ETLE Subdit Ditgakkum Polda Metro Jaya mengatakan untuk menitipkan atau tidak uang denda diserahkan kepada pelanggar.

"Kalau mau dititipkan silakan saja. Kalaupun tidak, tak apa-apa, nanti tunggu keputusan yang dilakukan hakim berapa dendanya baru dibayarkan," ungkap Iptu Supri.

Jadi, setelah tanggal pelanggaran, biasanya pihak Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat tilang dan diterima pelanggar umumnya 2-3 hari setelah pelanggaran. 

Baca Juga: Siap-siap! Tilang Elektronik Tahap Dua Segera Berlaku, Ini Kata Korlantas Polri

Jadi saat GridOto.com melanggar tanggal 20 Juni 2021, surat tilang diterima pada 23 Juni 2021.