Wajib Diketahui, Saat Kena Tilang Elektronik, Jangan Buru-buru Transfer Uang Titipan. Ini Alasannya

Hendra - Senin, 12 Juli 2021 | 08:44 WIB

Ilustrasi Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Hendra - )

Dalam surat itu pelanggar diminta melakukan konfirmasi pelanggaran.

Konfirmasi bisa dilakukan dengan menscan barcode pada surat tilang. 

Setelah melakukan konfirmasi benar melakukan pelanggaran, maka sobat akan menerima notifikasi yang dikirim melalui SMS satu hari setelah konfirmasi. 

Dalam notifikasi di SMS itu terdapat beberapa hal. 

Yakni Nomor Registrasi Tilang dan BRIVA dengan 15 kode angka. 

Hendra
Sejumlah uang titipan yang harus dibayar

Kode BRIVA yang dikirim melalui SMS inilah digunakan untuk bayar uang titipan.

Waktu itu, GridOto.com tidak menitipkan uang, dengan alasan biasanya putusan denda besarnya biasanya lebih kecil dari uang titipan.

Sementara, putusan denda biasanya dilakukan sekitar 2 minggu setelah konfirmasi yang kita lakukan.

"Nanti kalau ada kelebihan uang titipan, pelanggar bisa mengambil sisa uang kelebihan itu di Ditgakum," kata Iptu Supri.

Jika berandai GridOto.com menstransfer uang titipan Rp 750 ribu.

Baca Juga: Kasus Salah Tilang Menggunakan Nopol HR-V DIpalsukan, Ini Kemungkinan Pelakunya

Sementara pada tanggal 9 Juli 2021, putusan hakim sudah keluar dimana pelanggaran menggunakan handphone diputus sebesar Rp 200 ribu.

Hendra
Denda tilang Rp 200 ribu biasanya lebih rendah dari uang titipan

Artinya uang sisa titipan Rp 550 ribu harus kita ambil sendiri ke Ditgakkum dengan membawa bukti pembayaran titipan.

Tentu merepotkan bukan?