Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Pengemudi Harus Tahu, Jalan Tol Punya Batas Kecepatan Maksimal Cuma 100 Km/jam

Wisnu Andebar - Rabu, 21 Juli 2021 | 11:30 WIB
Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II
Vedhit/GridOto.com
Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II

Baca Juga: Bukan Jalan Belum Jadi Apalagi Sawah Baru Dibajak, Ini Nama dan Fungsi Jalur Tanah Menanjak yang Sering Ada di Tol

"Jadi pengendara diharapkan fokus saat mengemudi karena semua ada di rambu, dan jangan sampai melanggarnya," tutur Heru lagi.

Batas kecepatan di jalan tol juga diatur dalam Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa