Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Asal Ambil, Ini 4 Syarat yang Harus Dimiliki Debt Collector Sebelum Bertugas

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 7 Juli 2021 | 17:05 WIB
Ilustrasi Debt Collector
Istimewa
Ilustrasi Debt Collector

GridOto.com - Debt collector biasanya bertugas mencari kendaraan dengan kredit bermasalah.

Sayangnya, masih kerap ditemui debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan di tempat umum.

Padahal seharusnya eksekusi penarikan kendaraan dengan kredit bermasalah tidak bisa sembarangan lho.

Konsumen dan lembaga finance, sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Ada empat aturan yang harus disyaratkan lembaga finance kepada collector sebelum melaksanakan tugas," ujar Muhammad Fajar Triananda sebagai Professional Collector sekaligus Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera kepada GridOto.com, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Ojol dan Mata Elang Bentrok di Sawah Besar, Asosiasi Garda Kirim Surat Terbuka ke Kapolda, Ini Isinya

"Pertama perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang diminta jasanya," katanya.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, perusahaan pembiayaan harus memiliki Jaminan Fidusia.

Sebagai informasi, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, di mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Contohnya, jika kamu melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit yang akan membeli ke dealer sekaligus berhak atas BPKB kamu hingga kredit terlunasi.

Baca Juga: Kasus Salah Tilang Elektronik , Debt Collector: Pelaku Ganti Nopol Untuk Mengelabui

"Kemudian yang ketiga harus ada surat peringatan (SP), baik itu SP1 dan SP 2," sebutnya.

"Lalu yang terakhir seorang collector juga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI)," tutup Fajar.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa