Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Harus Tahu, Mau Lakukan Perjalanan Palembang-Lampung Via Tol Kudu Siapkan Syarat Ini

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 7 Juli 2021 | 12:20 WIB
Penyekatan arus lalu lintas di depan GT Keramasan pada Selasa (06/07/2021).
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Penyekatan arus lalu lintas di depan GT Keramasan pada Selasa (06/07/2021).

GridOto.com - Pengendara harus tahu, ada syarat tambahan kalau mau masuk Provinsi Lampung dari Palembang, Sumatera Selatan via jalan tol.

Apalagi jika sobat yang berada di Pulau Sumatera berencana untuk pergi ke Pulau Jawa, sebaiknya perlu mempersiapkan sejumlah syarat ini terlebih dahulu.

Hal ini dikarenakan Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan dikabarkan melakukan penyekatan arus lalu lintas di Gerbang Tol (GT) Keramasan pada 6-20 Juli 2021.

"Selama 15 hari pada 6-20 Juli mendatang, kami melakukan penyekatan kendaraan di GT Keramasan. Ini kaitannya dengan diterapkannya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, dikutip dari Tribunsumsel.com.

Baca Juga: Semua Pengendara Harus Tahu, Ambulance Bawa Pasien VS Jenazah, Mana yang Lebih Prioritas, Ini Kata Polisi

Yusantiyo menambahkan, langkah penyekatan arus lalu lintas ini dilakukan bersama personel dari TNI, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kurang lebih ada sekitar 90 petugas gabungan diturunkan untuk bersiaga dan menyeleksi kendaraan yang melintasi GT Keramasan.

Sama seperti saat momen mudik Lebaran 2021, ada pemeriksaan dokumen kesehatan yang dibawa pengendara dan pelaku perjalanan lainnya selama penyekatan arus lalu lintas dilakukan.

"Dokumen yang kami periksa di antaranya sertifikat vaksin, surat swab PCR yang berlaku 2x24 jam dan surat rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam," jelas AKBP Yusantiyo Sandhy.

Baca Juga: Seluruh Pengendara Harus Tahu, Fungsi Rahasia Marka Jalan Berwarna Kuning, Apa Tuh Artinya?

Editor : Fendi
Sumber : Tribunsumsel.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa