Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Protokol Kesehatan di Rest Area Diperketat Selama PPKM Darurat, Mewajibkan Pelayanan Secara Take Away, Kapasitas Parkir dan Waktu Kunjung Dibatasi

Muhammad Ermiel Zulfikar - Senin, 5 Juli 2021 | 15:50 WIB
Jasa Marga Perketat Protokol Kesehatan di Rest Area Selama Pemberlakuan PPKM Darurat.
Dok. Jasa Marga.
Jasa Marga Perketat Protokol Kesehatan di Rest Area Selama Pemberlakuan PPKM Darurat.

GridOto.com - Jasa Marga melalui anak usahanya PT Jasamarga Related Business (JMRB), mengetatkan protokol kesehatan di lingkungan rest area selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Salah satunya dengan membatasi kapasitas parkir maksimal 50 persen, dan waktu kunjung rest area hanya diperbolehkan maksimal 30 menit.

Sementara untuk area pujasera dan restoran, mewajibkan pelayanan secara take away dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Ini Update Terbaru Titik Penyekatan di Jalan Tol Selama PPKM Darurat 

"Pada prinsipnya penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 di rest area masih kami berlakukan sejak awal pandemi tahun lalu. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian PUPR No. 07/SE/M/2020 dan Surat Badan Pengatur Jalan Tol No. 07.02-Pt/109," ujar Tita Paulina Purbasari, Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas JMRB dalam siaran resmi Jasa Marga, pada Minggu (4/7/2021) kemarin.

"Namun dengan adanya penerapan PPKM Darurat, maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian di fasilitas rest area yang berpotensi menimbulkan kerumunan," imbuhnya.

Tita menambahkan, terdapat juga penyesuaian bagi aturan sarana ibadah di rest area dengan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Adapun sejumlah protokol kesehatan yang sebelumnya telah diterapkan di rest area masih diberlakukan secara ketat, seperti menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan hand sanitizer.

Baca Juga: Pengendara Wajib Taat PPKM Darurat, Nekat Melanggar Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Juta

Kemudian mengatur dan membuat tanda jarak antar pengunjung di setiap fasilitas umum, memasang rambu-rambu imbauan mengenai informasi protokol kesehatan, melakukan pengukuran suhu tubuh, serta mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh pengunjung dan petugas rest area.

"Sebagai tindakan prefentif, kami pun melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, dan mewajibkan seluruh petugas rest area untuk segera menghubungi tenaga kesehatan apabila mengalami gejala-gejala terpapar COVID-19 agar mendapat penanganan medis,"

Meski menerapkan pengetatan protokol kesehatan, Tita memastikan rest area sebagai fasilitas pelayanan bagi pengguna jalan tol masih beroperasi secara penuh.

"Hal ini mengingat operasional jalan tol tergolong ke dalam sektor kritikal yang diharuskan tetap berjalan 100 persen," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa