Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Wajib Tahu, Mulai Hari Ini Berkendara di Pulau Jawa-Bali Harus Menyertakan Dua Syarat

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 5 Juli 2021 | 13:39 WIB
Ilustrasi berkendara harus menunjukkan syarat sesuai Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2021
Harun/GridOto.com
Ilustrasi berkendara harus menunjukkan syarat sesuai Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2021

Baca Juga: Potret Jakarta, Kemacetan Terjadi di Mana-mana saat PPKM Darurat Hari Ketiga

Selain itu, untuk pengguna kendaraan pribadi yang akan melakukan perjalanan jauh juga diwajibkan membawa hasil negatif dari tes PCR atau Antigen.

Untuk kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR berlaku maksimal 2 x 24 jam.

Sementara tes Antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa-Bali.

Sedangkan untuk di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes.

Baca Juga: Mitsubishi Dukung Penerapan PPKM Darurat, Berpengaruh ke Penjualan dan Produksi?

Sebagai informasi, SE ini berlaku mulai 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan.

Diimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak ke luar kota, untuk tetap di rumah demi memutus penyebaran Covid-19.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa