Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-Siap Mulai Malam Ini Korlantas Polri Lakukan Penyekatan di 407 Titik Jawa-Bali, Berikut Rinciannya Per Wilayah

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Juli 2021 | 21:45 WIB
Penyekatan di jalan tol
Jasa Marga
Penyekatan di jalan tol

GridOto.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan akan memberlakukan Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19  dari tanggal 3-21 Juli 2021.

Hal ini menindaklanjuti penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"Polri akan menggelar Operasi Aman Nusa 2 dalam rangka mendukung penanganan PPKM darurat. Sehingga Kami telah membuat 407 lokasi penyekatan mobilitas PPKM darurat di wilayah provinsi Jawa-Bali," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Jumat (2/7/2021).

"Untuk di DKI Jakarta sendiri kita bangun 60 titik. 25 titik penyekatan mobilitas dan 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas," ucapnya.

Baca Juga: Perhatian, Saat PPKM Darurat Berlaku Jumlah Pemohon di Satpas SIM Tergantung Zona Penyebaran Covid-19

Adapun 407 titik penyekatan di Jawa dan Bali sebagai berikut:

- Banten :20 titik
- Bandung: 106 titik
- Jogja : 6 titik
- Denpasar : 12 titik
- Jawa Timur 160 titik
- Jawa Tengah : 42 titik.

Tak hanya itu, Istiono mengatakan khusus DKI Jakarta dari 60 titik itu 25 di antaranya dibuat pembatasan dan penyekatan antarkota

"Di DKI Jakarta pembatasan antar kota Tangerang, Bekasi dan kota Depok. Dalam pembatasan mobilitas ini kita bangun 4 titik seperti Bundaran Senayan,Semanggi, Bundaran HI dan TL Harmoni," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Batasi Kapasitas Penumpang Transportasi Umum, Apakah Kebijakan Pemerintah Ini Tepat?

"Sementara dalam tol kita bangun penyekatan di gate Cakung dari arah Jagorawi, gate Tomang dari arah Tangerang, gate Halim dari arah Cikampek, gate Cikunir dari arah Cikampek," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan PPKM darurat akan diberlakukan di Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dalam kebijakan ini, sejumlah aturan diperketat dari mulai penutupan pusat perbelanjaan hingga pembatasan transportasi

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa