Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Parkir Mobil Rp 60.000/Jam

Warga Jakarta Harus Paham, Usulan Tarif Parkir Mobil Rp 60 Ribu Per Jam Punya 6 Dasar Hukum

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 1 Juli 2021 | 19:20 WIB
Ilustrasi wacara kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta menjadi Rp 60 ribu per jam untuk mobil
Tribunnews.com
Ilustrasi wacara kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta menjadi Rp 60 ribu per jam untuk mobil

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir menjadi Rp 60 ribu per jam untuk mobil.

Sedangkan untuk motor, batas tarif tertingginya adalah Rp 18 ribu per jam.

Namun, sampai saat ini kenaikan tarif parkir sampai Rp 60 ribu masih sebatas usulan dan belum ditetapkan secara resmi.

Lantas, apa dasar hukum yang menjadi landasan usul kenaikan tarif parkir ini?

Baca Juga: Tanggapi Wacana Tarif Parkir Hingga Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta, Pakar Transportasi: Biaya di Sini Justru Terlalu Murah

"Ada 6 dasar hukum yang menjadi landasan untuk mengusulkan kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta," ujar Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

"Dari semua dasar hukum tersebut, salah satu tujuan usulan dinaikkannya tarif parkir di DKI Jakarta ini adalah untuk mendorong masyarakat lebih beralih menggunakan angkutan umum massal, serta mengurangi tingkat polusi emisi gas buang kendaraan pribadi," ungkapnya.

Nah, ke 6 dasar hukum yang dijelaskan oleh Adji sudah GridOto.com rangkum di bawah ini.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 103

Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran tarif parkir dihitung berdasarkan formula perhitungan tarif dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Soal Wacana Penerapan Tarif Parkir Tinggi, Asosiasi Parkir Berharap Pemprov DKI Jakarta Ikut Melibatkan Pihak Ini

Oleh karena itu, usulan yang diberikan oleh Pemprov sudah dikaji terlebih dahulu.

2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran Pasal 53

Aturan ini menjelaskan bahwa besaran tarif parkir ditinjau paling lambat 2 (dua) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Artinya, paling lambat tiap dua tahun sekali di DKI Jakarta sebenarnya tarif parkir bisa berubah sesuai dengan kondisi yang ada, dan tentu saja ditetapkan oleh Gubernur.

3. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 tahun 2014 tentang Transportasi, Paragraf 3, Fasilitas Parkir, Pasal 32 Ayat 1

Peraturan ini menjelaskan kalau parkir merupakan sarana pengendali lalu lintas yang pembinaannya sepenuhnya kewenangan Pemerintah Daerah, dan pengelolaannya dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dan/atau pemilik gedung.

Baca Juga: Jakarta Berencana Terapkan Tarif Parkir Hingga Rp 60 Ribu Per Jam, Asosiasi Parkir: Setuju Saja, Tapi...

Dari aturan tersebut dijelaskan bahwa parkir sepenuhnya diwenangi oleh Pemerintah Daerah, dan dalam pengelolaannya dapat bekerja sama dengan pihak swasta.

4. Pergub Nomor 103 Th.2007 tentang Pola Transportasi Makro (PTM) Wilayah DKI Jakarta

Sebagai salah satu pengendalian Kebijakan pengendalian parkir (pembatasan) lalu lintas.

Peraturan tersebut menjelaskan kalau usulan kenaikan tarif parkir ini dapat membatasi parkir liar yang terkadang dapat menganggu arus lalu lintas.

5. Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, BAB V Pasal 17

Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Baca Juga: Jakarta Berencana Terapkan Tarif Parkir Hingga Rp 60 Ribu Per Jam, Asosiasi Parkir: Setuju Saja, Tapi...

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan atau luar ruang milik jalan.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dapat dikenakan tarif parkir tertinggi jika tidak dapat memenuhi ketentuan lulus emisi gas buang.

6. Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara

Instruksi tersebut mendorong Dinas Perhubungan agar adanya peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal.

Sehingga, tarif parkir dapat menjadi salah satu instrument pengendali lalu lintas yang pada akhirnya mempebaiki kualitas udara.

Baca Juga: Jakarta Bakal Terapkan Tarif Parkir Tinggi, YLKI: Dukung Ide yang Berani!

Nah, demikian 6 dasar hukum yang menjadi landasan usulan kenaikan tarif parkir sampai Rp 60 ribu per jam di DKI Jakarta.

Gimana pendapat kalian sob? Tulis di kolom komentar ya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa