Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Mengintip Harga Daihatsu Rocky 1.2 Apabila Insentif PPnBM 100 Persen Resmi Diperpanjang

Muhammad Ermiel Zulfikar - Kamis, 17 Juni 2021 | 18:20 WIB
Harga Daihatsu Rocky 1.2L saat ini menyesuaikan dengan insentif PPnBM 50 persen.
Dok. ADM
Harga Daihatsu Rocky 1.2L saat ini menyesuaikan dengan insentif PPnBM 50 persen.

GridOto.com - Setelah cukup lama dinanti, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) akhirnya resmi meluncurkan Rocky 1.2 untuk pasar Indonesia pada hari ini, Kamis (17/6/2021).

Indonesia jadi negara pertama yang mendapatkan Daihatsu Rocky bermesin 1.200 cc 3 silinder tersebut, kehadirannya juga melengkapi varian bermesin 1.000 cc turbo yang sudah lebih dulu diluncurkan pada April 2021 kemarin.

Adapun konsumen yang tertarik dengan Rocky 1.2 ini, sudah bisa melakukan pemesanan ke dealer resmi Daihatsu terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk harganya, saat ini Daihatsu Rocky 1.2 dipasarkan mulai Rp 185,8 jutaan hingga Rp 223,1 juta on the road (OTR) DKI Jakarta.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Pertama yang Mendapatkan Rocky 1.2, Diklaim Lebih Hemat BBM dan Kuat Nanjak, Begini Penjelasan Daihatsu 

Namun dengan catatan, harga tersebut dengan skema pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 50 persen, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.

"Pada dasarnya kami menunggu detail aturan dari pemerintah, sehingga saat ini kami masih menggunakan harga dengan insentif PPnBM 50 persen," ujar Anjar Rosjadi, selaku Marketing Product Planning Division Head ADM dalam acara virtual, pada Kamis (17/6/2021).

Lantas, bagaimana jika pemerintah akhirnya resmi memperpanjang insentif PPnBM 100 persen untuk mobil baru berkubikasi hingga 1.500 cc?

Mengingat saat ini ramai diberitakan, mengenai rencana pemerintah untuk memperpanjang diskon pajak kendaraan tersebut hingga Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Rocky 1.2 Resmi Dijual untuk Pasar Indonesia, Daihatsu Upayakan Berbagai Cara Penuhi Pesanan Konsumen

Anjar menjelaskan, pihaknya akan mengembalikan kelebihan uang yang telah dibayarkan konsumen, apabila pemerintah resmi memberlakukan perpanjangan insentif PPnBM 100 persen.

"Tentunya buat para konsumen yang telah melakukan pembayaran akan mendapatkan pengembalian uang," pungkasnya.

Lebih lanjut, Anjar pun menuturkan bahwa perbedaan harga Daihatsu Rocky 1.2 yang mendapatkan relaksasi PPnBM 50 persen dengan 100 persen berkisar di angka Rp 8 jutaan.

Dengan begitu, banderolnya akan berubah mulai Rp 178,9 juta hingga Rp 215 juta OTR DKI Jakarta.

Biar enggak penasaran, berikut daftar harga Daihatsu Rocky 1.2 dalam dua versi insentif PPnBM:

Insentif PPnBM 100 persen

Daihatsu Rocky 1.2 M M/T Rp 178,9 juta 
Daihatsu Rocky 1.2 M CVT Rp 194,6 juta
Daihatsu Rocky 1.2 X M/T Rp 191,3 juta
Daihatsu Rocky 1.2 X M/T ADS Rp 199,3 juta
Daihatsu Rocky 1.2 X CVT Rp 207 juta 
Daihatsu Rocky 1.2 X CVT ADS  Rp 215 juta

Insentif PPnBM 50 persen

Daihatsu Rocky 1.2 M M/T Rp 185,8 juta
Daihatsu Rocky 1.2 M CVT Rp 202,8 juta
Daihatsu Rocky 1.2 X M/T Rp 198,7 juta
Daihatsu Rocky 1.2 X M/T ADS Rp 206,7 juta
Daihatsu Rocky 1.2 X CVT Rp 215,1 juta
Daihatsu Rocky 1.2 X CVT ADS  Rp 223,1 juta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa