Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gugatan Kasus Surat Motor Royal Enfield Lewati Sidang Perdana di Pengadilan, Proses Mediasi Ditolak!

Harun Rasyid - Jumat, 11 Juni 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi dealer Royal Enfield. PT Distributor Motor Indonesia (DMI) selaku mantan distributor Royal Enfield di Indonesia
Istimewa
Ilustrasi dealer Royal Enfield. PT Distributor Motor Indonesia (DMI) selaku mantan distributor Royal Enfield di Indonesia

GridOto.com - Kasus surat motor Royal Enfield yang melibatkan mantan agen pemegang mereknya, PT Distributor Motor Indonesia (DMI) dan sejumlah konsumennya berlanjut ke meja hijau.

Kali ini kasus surat motor Royal Enfield dengan pemohon Bagus Harri Mardoyo dan Ranggi Purna Nugraha telah melewati persidangan pertama.

Sidang pertama akibat surat kepemilikan motor seperti STNK dan BPKB yang tak kunjung diantar ke konsumennya, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021).

Dalam sidang ini, pihak DMI hadir dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kasus Surat Motor Royal Enfield Masuk Babak Baru, Menuju Persidangan!

"Pihak DMI datang, tapi diwakilkan oleh pengacaranya," ujar Rendy Anggara Putra, SH, CLA, salah satu pengacara yang ditunjuk pemohon saat dihubungi GridOto.com, Jumat (11/6/2021).

Ia mengatakan, hasil sidang pertama kasus Royal Enfield bodong ini menuntut adanya jawaban dan pembuktian dari DMI.

Kuasa hukum dan konsumen Royal Enfield di sidang pertama kasus surat motor Royal Enfield dengan DMI
Istimewa
Kuasa hukum dan konsumen Royal Enfield di sidang pertama kasus surat motor Royal Enfield dengan DMI


"Dalam sidang pertama gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ini langsung masuk ke agenda tanggapan dari DMI untuk STNK dan surat-menyurat kepemilikan kendaraan milik konsumen yang tidak dikeluarkan," ucap Rendy.

"Padahal hal ini sudah melewati tenggat waktu yang dijanjikan DMI selama setahun lebih atau tepatnya Oktober 2020. Itulah yang mereka harus tanggapi pada agenda pembuktian di sidang selanjutnya," lanjut pengacara dari kantor hukum RAP & Co tersebut.

Baca Juga: Kasus Royal Enfield Bodong di Indonesia Berujung Demo, Penyelesaiannya Cuma Begini

Rendy mengungkapkan, pihaknya sempat menolak proses mediasi yang ditawarkan DMI dalam sidang pertama. 

"Mediasi ini tidak disetujui karena persidangan PKPU prosedurnya tidak ada mediasi, karena sidang PKPU ini berbeda. Jadi langsung jawaban dan pembuktian atas gugatan yang harus dibuktikan pada sidang kedua tanggal 17 Juni 2021," ucapnya.

Rendy berharap, DMI bisa membayar kewajibannya atas penundaan hak konsumen yang sudah dilakukannya.

Perwakilan pemilik Royal Enfield saat mendemo DMI di tahun 2020
Harun/GridOto.com
Perwakilan pemilik Royal Enfield saat mendemo DMI di tahun 2020


"Jika DMI tak bisa membuktikan apa yang diminta dalam gugatan ini, status mereka akan masuk ke dalam PKPU. Jadi dalam proses PKPU, DMI bersama tim yang ditunjuk pengadilan wajib melaksanakan kewajibannya ke konsumen dan kreditur lain yang memiliki tagihan ke DMI," terangnya.

Baca Juga: Gara-gara Part Ini Royal Enfield Umumkan Recall, Termasuk di Indonesia?

"Jika hal itu terjadi, kasus ini skalanya makin besar karena tidak hanya melibatkan konsumen saja tapi juga dengan kreditur lainnya," lanjut Rendy.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa