Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Terlambat! Catat Nih Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng

Dia Saputra - Sabtu, 8 Mei 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

GridOto.com - Buat kalian yang menantikan pemutihan pajak kendaraan, saat ini adalah waktunya.

Tetapi pemutihan pajak kendaraan yang saat ini berlaku adalah khusus Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Kabar pemutihan pajak kendaraan di Jateng itu GridOto ketahui dari unggahan Instagram @bapenda_jatngeng sob.

"Di bulan yang penuh kebaikan ini ada kabar baik buat semua wajib pajak. Denda pajak kendaraan dihapus," tulis @bapenda_jatngeng, Kamis (06/05/2021).

Baca Juga: Belum Terlambat! Catat Nih Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi

Penghapusan denda pajak atau sering disebut pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021.

Artinya masyarakat Jateng yang hendak menikmati program pemutihan masih belum terlambat lho.

pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng
instagram.com/bapenda_jateng

Keuntungan dengan adanya pemutihan adalah bisa mendapat bebas sanksi administrasi yang diberikan.

Tunggu apa lagi, mumpung ada kesempatan nih buat kalian yang telat bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Lagi di Jakarta?

Untuk informasi lebih lanjut, sobat GridOto bisa mendatangi Samsat terdekat di daerah kalian atau klik di sini.

Buruan bayar pajak kendaraan kalian sekarang, mumpung ada pemutihan nih!

Editor : Dida Argadea
Sumber : instagram.com/bapenda_jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa