Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Dilarang, Polisi Datangi Perusahaan Otobus di Terminal untuk Lakukan Ini

M. Adam Samudra - Jumat, 30 April 2021 | 11:20 WIB
Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan, Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi mulai (30/3/2020).
Kompas.com
Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan, Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi mulai (30/3/2020).

GridOto.com - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021.

Untuk itu sosialisasi larangan mudik pun terus dilakukan, salah satunya oleh Polsek Cileungsi, Jawa Barat. 

Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya, mendatangi Perusahaan Otobus (PO) di sejumlah terminal.

"Terkait dengan larangan mudik yang di berlakukan pemerintah ini di harapkan seluruh pemilik PO bus, beserta para supir dan karyawannya dapat mematuhi kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik di tengah pandemi ini," kata Kompol Andri kepada GridOto.com, Jum'at (30/4/2021).

Baca Juga: PO Langsung Jaya Kurangi Jumlah Armada, Joko Widodo : Karyawan Juga Berkurang

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan serta tertib dalam berlalu lintas.

Dengan tujuan utama untuk mewujudkan keamanan berlalu lintas serta untuk mencegah penularan Covid-19. 

"Di harapkan dengan ini juga seluruh para pemilik PO bus bersama para sopir dan karyawan dapat menciptakan situasi yang kondusif, jangan sampai terjadi tindakan yang menyebapkan terjadinya kerumunan bahkan mengganggu kondusifitas di masyarakat," ungkapnya.

Menyikapi adanya pelarangan mudik ini, Andri mengaku akan mencarikan solusi bagi para karyawan yang terkena dampak atas kebijakan ini.

Baca Juga: Enam Titik Penyekatan di Kabupaten Indramayu Dijaga Ketat, Siap Halau Para Pemudik Nakal

Sekadar informasi, larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa