Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! Pemkot Bogor Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Jembatan Ceger

Dia Saputra - Sabtu, 17 April 2021 | 13:05 WIB
Simpang Jembatan Ceger atau Jembatan Cinta di Jalan Ahmad Adnan Wijaya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Simpang Jembatan Ceger atau Jembatan Cinta di Jalan Ahmad Adnan Wijaya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

GridOto.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan rekayasa lalu lintas di Simpang Jembatan Ceger atau Jembatan Cinta.

Yaitu dengan cara membuka median jalan tepat di Jalan Ahmad Adnan Wijaya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Sebelum dilakukan rekayasa, kendaraan dari Jalan Padi yang hendak ke Regional Ring Road harus berputar arah dua kali.

Namun setelah median jalan dibuka, kendaraan yang menuju ke Regional Ring Road dari Jalan Padi sudah bisa langsung tanpa berputar arah.

Baca Juga: Razia Gabungan di Puncak Bogor Digelar, Ratusan Kendaraan Terpaksa Putar Balik!

"Akses jalan ini sudah kami lengkapi dengan traffic light," ucap Dody Wahyudin, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor dikutip dari TribunnewsBogor.com, Jumat (16/04/2021).

Dody berharap, masyarakat yang melintas di kawasan tersebut bisa mematuhi lampu serta rambu lalu lintas yang dipasang.

Pasalnya pada masa rekayasa terpantau cukup banyak kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas dengan menerobos perboden (rambu dilarang masuk).

Rekayasa ini juga bertujuan agar masyarakat yang melintas mengetahui adanya pembukaan medan jalan.

Baca Juga: Ratusan Knalpot Brong Dipamerkan di Gedung DPRD Bogor, Mau Diapakan?

Sekadar informasi, aturan dalam berkendara dan denda bila melanggarnya juga sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat 1 disebutkan, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selain dikenakan pidana atau denda, melanggar rambu lalu lintas juga bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya lo.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Banyak Pengendara Terobos Perboden, Jalur Simpang Jembatan Ceger Bogor Dilakukan Rekayasa Lalin

Editor : Fendi
Sumber : TribunnewsBogor.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa