Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Mudik Jangan Harap Lewat Jalur Ini, Polisi Berjaga 24 Jam

M. Adam Samudra - Jumat, 16 April 2021 | 10:20 WIB
Kakorlantas Irjen Pol Istiono saat melakukan survey pos pemetaan titik penyekatan
Media Center Ntmc Polri
Kakorlantas Irjen Pol Istiono saat melakukan survey pos pemetaan titik penyekatan

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Jateng Lakukan Penyekatan di 85 Titik, Masih Bisa Ditambah!

“Kami all out 24 jam,” tegasnya.

Pemberlakuan tiga Shift ini dilakukan untuk mencegah pengawasan aparat lengah dari para pemudik.

Kakorlantas Irjen Pol Istiono (tengah) saat lakukan survey pos Kakorlantas irjen istiono bersama Kabagops Korlantas Kombes Pol Rudi Antariksawan (kiri) dan Kapolres tasikmalaya AKBP Doni (kanan)
Media Center NTMC Polri
Kakorlantas Irjen Pol Istiono (tengah) saat lakukan survey pos Kakorlantas irjen istiono bersama Kabagops Korlantas Kombes Pol Rudi Antariksawan (kiri) dan Kapolres tasikmalaya AKBP Doni (kanan)

Sebab, diyakini pemudik akan melakukan berbagai upaya untuk lolos dari penyekatan dari pos yang sudah dipersiapkan.

“Pos penyekatan ada 333 titik. Ini kita tambah dari hasil evaluasi tahun lalu yaitu 146 titik. Penambahan ini termasuk di jalur-jalur tikus ya,” pungkasnya.

Terkait sanksi, Kakorlantas menegaskan sanksi diberlakukan bagi para pemudik hanya diputarbalikkan saja.

Sebab, operasi keselamatan ini merupakan operasi yang mengedepankan humanis dan persuasif.

“Ya, sanksi operasi ini adalah operasi kemanusiaan jadi tindakan kita tetap persuasif humanis. Tindakan sanksi hukum hanya putar balik arah saja. Dan kita mengandalkan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” tuturnya.

 

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa