Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lumayan Repot Nih, Begini Proses Pengurusan Jika BPKB Hilang

M. Adam Samudra - Senin, 29 Maret 2021 | 07:30 WIB
Ilustrasi BPKB
Polri
Ilustrasi BPKB

Berikut ini syarat dan prosedur untuk membuat BPKB duplikat berdasarkan laman resmi Polri:

- Laporan kehilangan BPKB setidaknya tingkat Polsek.

- KTP (untuk perorangan).

- Salinan Akta pendirian dan surat keterangan domisili.

- Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan atau badan hukum).

- Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai.

- Bukti penyiaran di dua media massa.

- Surat keterangan dari Reserse Reskrim.

- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.

- Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda).

- Fotokopi STNK.

- Pemilik diwajibkan hadir untuk di foto dan scan KTP.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa