Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Pengendara Honda BeAT Langgar Sejumlah Aturan Lalu Lintas, Ini Daftar Sanksinya

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 19 Maret 2021 | 18:09 WIB
Pengendara Honda BeAT yang melanggar sejumlah aturan lalu lintas.
Instagram @dishub_kab.kediri
Pengendara Honda BeAT yang melanggar sejumlah aturan lalu lintas.

GridOto.com - Beredar video pengendara Honda BeAT melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kediri, Jawa Timur belum lama ini.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @dishub_kab.kediri, kejadian tersebut terjadi pada simpang tiga Katang, Kediri pada Selasa (16/03/2021) lalu.

Terlihat pengendara Honda BeAT beserta pemboncengnya tidak mengenakan helm saat berkendara di jalan.

Tidak hanya itu, pengendara berbaju toska juga terpantau sedang makan saat mengendarai skutiknya.

Baca Juga: Ulah Pengendara Motor Knalpot Brong Bikin Warga Sukoharjo Resah, Padahal Sudah Ada Aturannya !

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB KAB KEDIRI (@dishub_kab.kediri)

Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri pun berusaha mengingatkan melalui pengeras suara yang terpasang di simpang tiga Katang.

Sayangnya, peringatan dari petugas tidak digubris dan pengendara malah melakukan pelanggaran lain, yakni menerobos lampu merah.

Perilaku pengendara Honda BeAT ini tentu sangat berbahaya bagi dirinya dan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, ia juga bisa mendapatkan sanksi dari sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

Editor : Hendra
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @dishub_kab.kediri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa