Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa Sanksi Jika Pasang Pelat Nomor Tidak Pada Tempatnya ?

M. Adam Samudra - Kamis, 4 Maret 2021 | 16:54 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Ilustrasi pelat nomor

GridOto.com - Salah satu tingkah ngeyel yang sering dilakukan pengendara motor, yaitu mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor

Ya, para pengendara sepeda motor kerap ingin sedikit melakukan modifikasi penempatan pelat nomor, mulai dari mencopot atau memindahkan dudukannya.

Lantas bolehkah tersebut dilakukan?

Menanggapi pertanyaan tersebut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berikan penjelasan.

Baca Juga: Pelat Nomor Honda PCX 160 Yang Digunakan Influencer Bukan Pelat Sementara Atau STCK

"Sebenarnya ketentuannya harus sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan oleh Polri," kata AKBP Fahri Siregar saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

Pihaknya pun hingga kini masih menunggu hasil rumusan dari pihak Korlantas Polri

"Namun saat ini masih menjadi bahan rumusan untuk kebijakan yang tepat dengan melihat kondisi beberapa spek motor yang tidak memiliki tempat TNKB," tegasnya.

"Tidak bisa pelat nomor dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan," ucapnya.

Baca Juga: Pelat Nomor PCX 160 yang Diposting Influencer Diduga Palsu, Ini Kata AHM

Menurut Kompol Fahri, pemasangan depan-belakang itu bertujuan agar pengguna jalan lain bisa melihat secara jelas nomornya.

"Jadi, semisal ada tabrak lari, kendaraan tersebut dapat diketahui," ucapnya.

Sekadar informasi, pemasangan TNKB sudah diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, yaitu TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.

TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Sementara itu, jika tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa