Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati-hati Pelat Nomor Palsu

Pelat Nomor Honda PCX 160 Yang Digunakan Influencer Bukan Pelat Sementara Atau STCK

M. Adam Samudra - Rabu, 3 Maret 2021 | 20:46 WIB
Ilustrasi
Ario Cahyo Kumoro
Ilustrasi

"Surat TCKB pada dasarnya sebelum pendaftaran kendaraan bermotor jadi bisa dari pabrikan ke main dealer, bisa juga main dealer ke rumah,” kata Kombes Taslim.

Di dalam ketentuan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 sebenarnya STCK berlaku selama perusahaan itu ada.

"Nah, sekarang tidak lagi seperti itu, STCK melekat nomor mesin dan nomor rangka, sehingga setiap berganti kendaraan maka STCK harus diganti," tuturnya.

Baca Juga: Influencer Mengaku Pelat Nomor Honda PCX 160 Sedang Diurus AHM

Kombes Taslim menambahkan, STCK itu berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang.

"Jadi Surat Tanda Coba Kendaraan (berbentuk STNK) sementara Tanda Coba Kendaraan Bermotor (pelat nomor)," ucapnya.

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry terkait dengan pelat nomor yang digunakan influencer bilang.

"Itu bukan STCK. STCK tidak bisa pesan kode wilayah karena masih pra regident, juga tidak bisa pesan nomor cantik," tegasnya.

Kompol Ardila mengatakan sampai saat ini, nomor yang digunakan belum terdaftar pada Polda Metro Jaya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa