Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalan Rusak Akibat Hujan Rawan Kecelakaan, Pengamat : Bisa Tuntut Jika Tidak Ada Tanda

M. Adam Samudra - Senin, 22 Februari 2021 | 12:13 WIB
Ilustrasi jalan rusak
Tribun Jateng/Budi Susanto
Ilustrasi jalan rusak

GridOto.com - Hujan yang mengguyur kawasan Jabodetabek dalam sepekan terakhir bukan hanya menyebabkan banjir di beberapa pemukiman warga.

Bahkan tak jarang, musim penghujan akan banyak kecelakaan lalu lintas sering terjadi yang disebabkan karena kondisi jalan yang tidak baik.

Hal itu seperti dikatakan pengamat transportasi sekaligus akademisi di Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno.

"Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban jiwa. Terlebih di musim hujan ini," ungkap Djoko saat dihubungi GridOto.com, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Cegah Pecah Ban, Begini Cara Aman Berkendara Lewat Jalan Rusak

Menurut Djoko, di musim penghujan seperti ini sulit jika jalan diperbaiki, namun setidaknya Pemerintah Daerah bisa memberikan tanda kalau jalan tersebut rusak.

"Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," tambahnya.

Pernyataan ini juga terdapat dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UU No. 22 tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dikatakan, Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Ayat (2) mengatakan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa