Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditlantas Polda Metro Siapkan Program Khusus untuk Korban Banjir, Surat Kendaraan Rusak Bisa Diganti

M. Adam Samudra - Minggu, 21 Februari 2021 | 11:45 WIB
Ilustrasi mobil layanan SIM keliling.
Sripoku.com / Andyka Wijaya
Ilustrasi mobil layanan SIM keliling.

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan korban banjir yang surat-suratnya rusak atau hilang.

Nantinya tentu pemilik kendaraan dapat langsung mengurus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Satpas) terdekat.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada GridOto.com.

"Iya benar, saat ini memang kami sedang siapkan proses dan alurnya," kata Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga: Mau Ganti Alamat SIM Ternyata Gampang Banget, Begini Caranya

Nantinya, posko pelayanan pengurusan dibuka pada masing-masing Samsat untuk memudahkan masyarakat.

Dia menjelaskan, persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengurusan STNK rusak akibat banjir, yaitu melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, BPKB serta KTP asli pemilik.

Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang agar melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat untuk mendapatkan surat keterangan hilang.

Baca Juga: Buat Baru atau Perpanjang SIM Wajib Bawa KTP Asli, Bagaimana Jika Cuma Ada Fotokopinya?

Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokpi STNK hilang dan BPKB asli.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa