Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banjir Jakarta 2021

Begini Syarat Pengurusan Jika STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir

M. Adam Samudra - Minggu, 21 Februari 2021 | 07:31 WIB
BPKB baru berwarna dasar biru tua
Polri
BPKB baru berwarna dasar biru tua

GridOto.comBanjir di DKI Jakarta dan sekitarnya yang terjadi sejak Sabtu (20/2/2021) telah membuat sejumlah kerugian bagi masyarakat.

Bukan saja kendaraan yang rusak akibat diterjang banjir, namun tak sedikit surat-surat kendaraan seperti STNK atau BPKB basah karena musibah itu.

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, mengatakan pihaknya melayani pengurusan STNK atau BPKB hilang karena peristiwa banjir yang melanda DKI Jakarta.

"Cukup membawa STNK atau BKPB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik," kata dia belum lama ini kepada GridOto.com.

Baca Juga: Fatal! Ini yang Terjadi Jika STNK dan BPKB Salah Ketik dan Tidak Segera Diurus

Sumardji mengatakan, apabila STNK atau BPKB sampai hilang, pemilik diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Di sana, lanjut Sumardji akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya bisa dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.

“Pengurusan STNK yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar, kalau BPKB hilang bisa ke gedung biru di Polda Metro Jaya. Sementara STNK rusak bisa langsung proses cetak ditunggu saja, kalau BPKB sekitar satu hari,” ucapnya.

Baca Juga: Segera Bayar Pajak, Polisi : Kendaraan Bisa Disita Jika STNK Mati

Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya. . .

1). STNK

STNK rusak:

- Lampirkan dokumen STNK yang rusak

- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang:

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat

- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

2). BPKB

BPKB rusak:

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

- BPKB yang rusak masih ada

- Cek fisik kendaraan

- STNK asli dan foto copy

BPKB hilang:

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.

- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan

- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai

- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa