Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buat Baru atau Perpanjang SIM Wajib Bawa KTP Asli, Bagaimana Jika Cuma Ada Fotokopinya?

M. Adam Samudra - Rabu, 10 Februari 2021 | 12:39 WIB
Antrian masuk di Satpas SIM Daan Mogot. Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Sampai Tanggal Segini
Hendra
Antrian masuk di Satpas SIM Daan Mogot. Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Sampai Tanggal Segini

GridOto.com - Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM  harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian. 

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Untuk membuatnya, tentu pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan terlebih dahulu salah satunya KTP asli.

Baca Juga: Ada Wacana Bikin SIM di India Enggak Perlu Ujian, Bagaimana dengan Indonesia?

Yang menjadi pertanyaan apabila KTP asli hilang dan hanya memiliki fotokopinya saja, apa sudah memenuhi persyaratan?

Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto berikan penjelasan.

"Untuk membuat atau perpanjang SIM tentu harus memperlihatkan KTP asli milik si pemohon, hal ini karena untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan," kata Iptu Hermanto saat dihubungi GridOto.com, Rabu (10/2/2021).

Sekadar informasi, pemohon SIM juga nantinya akan melalui beberapa tahap seperti cek kesehatan yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa