Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tabrak Pengendara Melawan Arus Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 10 Februari 2021 | 12:07 WIB
Ilustrasi pemotor melawan arus
Istimewa
Ilustrasi pemotor melawan arus

GridOto.com - Peristiwa tertabraknya pemotor yang melawan arus oleh sebuah mobil dalam kecepatan lumayan kencang menuai pertanyaan, sebenarnya siapa yang salah?

Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Lilik pun berikan penjelasan.

"Salah yang melawan arus dong. Sekarang si pengendara yang melawan arus itu sudah jelas melakukan pelanggaran, mungkin kalau dia tidak melanggar tidak akan tejadi kecelakaan," kata Kompol Lilik saat dihubungi GridOto.com, Rabu (10/2/2021).

"Oleh sebab itu setiap individu pengendara penting menanamkan disiplin mematuhi peraturan lalu lintas," sambungnya.

Baca Juga: Toyota Calya Nekat Ngebut Lawan Arus, Akhirnya Tabrak Pemotor hingga Meninggal

Padahal pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Bahkan soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, denda maksimal Rp 500 ribu.

Menurut Lilik, peristiwa seperti ini tidak terjadi untuk pertama kalinya.

Sehingga pihak kepolisian berkali-kali menghimbau pengendara motor untuk tidak melawan arus lalu lintas karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Biar Kapok Pengamat Beberkan Pasal yang Pas Bagi Pengendara Lawan Arus

"Sampai saat ini kami terus lakukan tindakan preventif, dengan mensosialisasikan dan melakukan imbauan tentang bahaya melakukan lawan arah," tegasnya.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa