Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Orang Tua Wajib Tahu, Ini Hukuman Pidana Bagi Pengendara di Bawah Umur

M. Adam Samudra - Senin, 1 Februari 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi pengendara motor dibawah umur.
sains.kompas.com
Ilustrasi pengendara motor dibawah umur.

Baca Juga: Jago Geber Motor MotoGP, Miguel Oliveira Ternyata Baru Ujian SIM

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, yang menyebutkan tentang persayaratan usia yang layak mendapatkan SIM. Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.

"Bagi pemohon SIM ada beberapa peraturan yakni bisa baca tulis dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor," kata Iptu Hermanto selaku Perwira Menengah Satpas SIM Da'an Mogot kepada GridOto.com, Jum'at (29/1/2021).

Sedangkan untuk mengurus SIM B1 minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun, SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

Sedangkan untuk mengurus SIM B1 minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun, SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 281. Dalam pasal ini juga disebutkan soal anacaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM.

Bahwa, pengemudi yang tidak menunujukkan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal 1 juta rupiah.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310. Disebutkan bahwa, jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana yang pasti akan jatuh ke mereka yang tak memiliki SIM.

Pidana tersebut adalah denda 1 juta hingga 12 juta rupiah hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.

 

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa