Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Suka Terobos Jalur TransJakarta, Bakal Kena Tilang Elektronik

M. Adam Samudra - Senin, 24 Februari 2020 | 20:15 WIB
Ilustrasi pemotor tertangkap di jalur busway
Instagram/@agoez_bandz
Ilustrasi pemotor tertangkap di jalur busway

Baca Juga: Tilang Polisi Dihilangkan, Indonesia Traffic Watch (ITW) Beri Komentar Ini

Tambahnya tidak ada pengecualian dalam penidakan ETLE bahkan untuk mobil pejabat sekalipun.

Yang akan diberi kelonggaran di jalur Transjakarta adalah mobil pemadam kebakaran dan Ambulance yang sedang membawa orang sakit.

Untuk diketahui, jalur Transjakarta harusnya steril dari kendaraan pribadi agar bus bisa dengan tepat sampai ke tujuan.

Bagi pengendara yang melanggar bakal dikenakan hukuman sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287.

Sanksi pidana bagi penerobos busway adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa