Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akibat Terobos Lampu Merah dan Mengebut di Jalan, Dua Skutik Berakhir Adu Hantam, Yuk Ingat Sanksi Pelanggarannya!

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 20 Januari 2021 | 16:47 WIB
Detik-detik sebelum terjadinya laka lantas antara dua motor di persimpangan Pagesangan, Kota Mataram, Sabtu (16/01/2021).
Instagram @dishub_mataram
Detik-detik sebelum terjadinya laka lantas antara dua motor di persimpangan Pagesangan, Kota Mataram, Sabtu (16/01/2021).

GridOto.com - Sebuah video yang merekam insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara dua skutik belum lama ini viral di media sosial (medsos)

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @dishub_mataram, insiden laka lantas itu diketahui terjadi di simpang empat Pagesangan, Kota Mataram pada Sabtu (16/01/2021) pukul 20.51 WITA.

Terlihat dari arah Utara ada sebuah skutik yang melaju lurus menerobos lampu lalu lintas di persimpangan Pagesangan.

"Sementara dari arah Barat melintas motor lainnya dengan kecepatan cukup tinggi," tulis akun Instagram @dishub_mataram di unggahan tersebut.

Baca Juga: Viral Pemotor Terobos Lampu dan Serang Polisi Karena Mabuk, Kenali Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DINAS PERHUBUNGAN KOTA MATARAM (@dishub_mataram)

Alhasil, tabrakan antara kedua skutik pun tidak bisa dihindarkan.

Beruntung keempat pemotor tidak mengalami luka serius dari insiden ini.

Perlu diketahui, ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pengendara skutik dalam insiden kecelakaan tersebut.

Pelanggaran pertama yakni menerobos lampu lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara skutik dari arah Utara.

Kemudian pengendara skutik yang melaju dari arah Barat diduga melanggar aturan batas kecepatan.

Baca Juga: Honda Supra Nekat Terobos Lampu Merah dan Sebabkan Kecelakaan, Begini Hukuman Bagi Pelanggar Rambu Lalu Lintas

Sanksi untuk kedua pelanggaran ini sudah tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 2 dan 5.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," bunyi pasal 287 ayat 2

Sementara pada pasal 287 ayat 5 menyebutkan setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan batas kecepatan di jalan bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Jika tidak ingin mendapat sanksi serius, maka selalu ingat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan berkendaralah dengan aman di jalan raya.

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @dishub_mataram

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa