Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Seperti Ini Proses Uji Emisi Gas Buang Mobil di Bengkel Resmi Honda

Radityo Herdianto - Rabu, 20 Januari 2021 | 09:00 WIB
Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bengkel Resmi Honda Permata Hijau
Radityo Herdianto / GridOto.com
Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bengkel Resmi Honda Permata Hijau

GridOto.com - Bagi pemilik mobil wilayah DKI Jakarta, mulai 24 Januari 2021 mulai diberlakukan peraturan emisi gas buang kendaraan.

Hal ini didasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan yang diwajibkan mobil lolos uji emisi.

Sehingga mobil yang Anda kendarai harus memiliki emisi gas buang di bawah standar yang sudah ditetapkan.

Tapi tidak perlu khawatir, ada banyak jaringan bengkel resmi atau bengkel spesialis yang menyediakan layanan uji emisi gas buang.

Seperti layanan uji emisi gas buang di bengkel resmi Honda Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Slang Sensor Alat Uji Emisi Dimasukan ke Dalam Knalpot Mobil
Radityo Herdianto / GridOto.com
Slang Sensor Alat Uji Emisi Dimasukan ke Dalam Knalpot Mobil

Baca Juga: Uji Emisi Gas Buang Mobil, Dua Parameter Ini Jadi Perhatian Penting

Untuk memulai pengujian, alat uji emisi dikalibrasi terlebih dulu sampai parameter-parameter emisi gas buang jadi 0.

"Parameter ini meliputi Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2), dan Lambda (A)," papar Syaifur Rohman, Service Advisor Honda Permata Hijau.

Tapi mengikuti peraturan, parameter yang dihitung adalah CO dengan ambang batas atas 1,5% Vol dan HC dengan ambang batas 200 ppm untuk mobil produksi 2007 keatas.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa