Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yang Ulang Tahun Januari Cek Masa Berlaku SIMnya, Bisa Perpanjang Melalui SIM Keliling. Ini Lokasinya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 8 Januari 2021 | 11:35 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.
Tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.

GridOto.com - Sobat yang berulang tahun pada Januari lebih baik segera perpanjang masa berlaku SIM kalian.

Pasalnya, jika hangus sobat harus membuat SIM baru yang mana biayanya lebih mahal.

Namun jangan lupa, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Misalnya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama berserta aslinya, serta lampirkan juga bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Benarkah Tak Punya SIM Klaim Asuransi Tidak Bisa? Ini Penjelasan Polisi dan Jasa Raharja

Ilustrasi layanan SIM Keliling
Ntmcpolri.info
Ilustrasi layanan SIM Keliling
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000.

Selain tarif tersebut, ada biaya tambahan uang cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu.

Jika dihitung secara total menjadi Rp 135 ribu untuk SIM A dan Rp 130 ribu untuk SIM C.

Baca Juga: Hore! Ada Kejutan Bikin SIM Gratis dari Presiden Jokowi, Ini Syaratnya

Editor : Hendra
Sumber : twitter.com/TMCPoldaMetro

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa