Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dishub Kota Semarang Pasang Rambu dan Portal di Kota Lama, Ternyata Ini Alasannya

Dia Saputra - Kamis, 7 Januari 2021 | 14:55 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang sedang melakukan pemasangan rambu larangan bus dan truk Kawasan Kota Lama.
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang sedang melakukan pemasangan rambu larangan bus dan truk Kawasan Kota Lama.

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mempertegas lagi aturannya perihal kendaraan berat seperti truk dan bus yang melintas Kota Lama Semarang.

Hal itu adalah tindak lanjut setelah para pengemudi truk dan bus besar nekat meski sudah ada rambu larangan.

Kabid Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, rambu larangan itu sudah terpasang di Simpang Cendrawasih, Simpang Sayangan dan Bubaka.

“Meski sudah ada rambu larangan, kalau tidak ada petugas tetap saja ada yang nekat melintas,” ujar Danang Kurniawan dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (06/01).

Baca Juga: Dishub Kota Semarang Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat dan Bus Melintas di Kota Lama, Ini Sanksinya!

Oleh sebab itu di simpang Jalan Letjen Suprapto dipasang portal pembatas agar tidak ada lagi yang nekat melintas.

“Untuk portal pembatas yang kami pasang memiliki tinggi 2,1 meter,” lanjutnya.

portal yang dibuat Dishub Kota Semarang di simpang Jalan Letjen Suprapto.
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
portal yang dibuat Dishub Kota Semarang di simpang Jalan Letjen Suprapto.

Pasalnya kalau kendaraan besar dengan berat lebih dari tiga ton tetap melintas, ia mengatakan ruas Jalan Letjen Suprapto bisa cepat rusak.

Hal tersebut dikarenakan ruas Jalan Letjen Suprapto dibangun menggunakan batu andesit.

Baca Juga: Ada Alasan Tertentu, Polisi Sarankan Warga Jangan Lagi ke Eks Terminal Terboyo Semarang

Menurutnya, batu andesit tidak kuat menampung beban berat berlebihan, terlebih di bawah jalan terdapat sistem ducting.

"Kalau terus-menerus dilalui kendaraan berat pasti jalannya rusak," imbuhnya.

Ia berpendapat, semakin banyak kendaraan berat yang melintas juga dapat mengancam bangunan heritage.

Terlebih lagi kawasan itu telah ditetapkan sebagai kawasan wisata cagar budaya.

"Kalau banyak kendaraan besar lewat situ, tentu akan menambah polusi. Padahal disitu sudah jadi kawasan wisata dan banyak pejalan kaki," terangnya.

Baca Juga: Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Semarang Menurun Jelang Libur Akhir Tahun 2020, Polisi Tetap Siapkan Langkah Antisipasi?

Kendaran berat pun diimbau untuk mencari jalan lain atau melintas di Bundaran Bubakan, Jalan Agus Salim, Jalan Patimura, Jalan Raden Saleh serta Jalan Arteri Ronggowarsito

Untuk kedepannya Dishub Kota Semarang akan menambah beberapa portal di kawasan Kota Lama antara lain di Jalan Merak, Simpang Cendrawasih, dan Simpang Sayangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kota Lama Dipasangi Portal Batas Ketinggian 2,1 Meter, Kendaraan Besar Jangan Harap Bisa Lewat

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa