Dishub Kota Semarang Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat dan Bus Melintas di Kota Lama, Ini Sanksinya!

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 11 Desember 2019 | 18:50 WIB

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang sedang melakukan pemasangan rambu larangan bus dan truk Kawasan Kota Lama, Semarang Utara, Selasa (10/12/2019) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memberlakukan larangan kendaraan berat berupa truk dan bus melintas di area Kota Lama Semarang, Selasa (10/12/2019).

Pemberlakuan berupa pemasangan rambu larangan tidak boleh melintas bus dan truk, terkecuali izin.

Rambu yang terpasang menggantikan rambu larangan semula hanya truk tidak boleh melintas di area kota lama.

Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan menuturkan pemasangan rambu merupakan upaya untuk mengurangi kendaraan berat khususnya dari jalan Letjen Suprapto.

Pemesangan rambu larangan dimulai dari Simpang Polder Tawang, simpang Sayangan, dan Simpang Bubaan.

(Baca Juga: Siap-Siap! Truk Bakal Dilarang Melintas Jelang Natal dan Tahun Baru)

"Tujuan kami bus maupun truk yang akan melintas ke arah Pemuda memutar menghindari jalan Letjen Suprapto," tutur Danang, dikutip dari TribunJateng.com.

Danang menuturkan adanya larangan tersebut mengubah rute Trans Semarang dan Trans Jateng yang melintas di Jalan Letjen Suprapto.

Rute tersebut dikembalikan semula yaitu melewati Jalan Agus Salim.

"Rute Trans Semarang dan Trans Jateng sudah melewati jalan Agus Salim. Halte-halte juga ditempatkan di sana," jelasnya.