Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mitos Atau Fakta, Jika Terkena Tilang Lupa Bawa STNK Cuma Ada Fotokopi Bisa Lolos?

M. Adam Samudra - Rabu, 6 Januari 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi razia kepolisan
Sosok.grid.id
Ilustrasi razia kepolisan

GridOto.com - Salah satu hal yang bikin jengkel para pengendara adalah ketika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertinggal padahal wajib dibawa.

Bila kelengkapan tersebut tidak dibawa kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.

Namun apabila hanya ada fotokopinya, apakah polisi tetap menilang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto beri penjelasan.

Baca Juga: Soal Razia STNK Telat Bayar Pajak di Jakarta, Begini Penjelasan Polisi

Menurut dia, polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta oleh petugas.

Pasalnya, STNK menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

"Kalau hanya menunjukan fotokopi enggak bisa, karena STNK sudah menjadi perlengkapan berkendara," kata AKP Gede saat dihubungi GridOto.com, Rabu (6/1/2021).

"Karena sesuai pasal, STNK asli harus ditunjukan. Sama saja jika kita membeli makanan pakai uang fotokopi kan enggak bisa," sambungnya

Baca Juga: Benarkah Pajak 5 Tahunan Kendaraan Luar Daerah Bisa Diurus di Mana Saja? Ini Penjelasannya

Selain itu, jika pemotor membawa STNK namum tidak diperpanjang, alias pelatnya mati juga akan ditahan polisi motornya.

Hal itu tertuang pada Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)".

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa