Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selamatkan Jutaan Nyawa Manusia, Begini Sejarah Sabuk Pengaman

Laili Rizqiani - Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:20 WIB
Sejarah safety belt
Gr Auto Gallery
Sejarah safety belt

Baru pada tahun 1958, seorang insinyur Swedia, Nils Bohlin menciptakan sabuk pengaman tiga titik seperti yang digunakan hingga saat ini.

Nils Bohlin, orang yang mendesain sabuk pengaman tiga titik
The New Economy
Nils Bohlin, orang yang mendesain sabuk pengaman tiga titik

Desain tiga titik ini pertama kali diterapkan pada mobil Volvo dan dianggap bisa lebih melindungi pengemudi dan penumpang saat terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Street Manners: Percuma Pakai Safety Belt Di Mobil Kalau Caranya Asal

Pada tahun-tahun awal penciptaannya, sabuk pengaman dijual secara terpisah dan penjualannya meroket.

Pada tahun 1961, negara bagian Wisconsin, Amerika Serikat menjadi negara pertama yang mewajibkan sabuk pengaman di kursi depan mobil.

Selanjutnya, sejak tahun 1966 semua kendaraan Amerika diharuskan memiliki sabuk pengaman di mobil mereka.

Penggunan sabuk pengaman mulai diatur dalam Undang-undang Keselamatan Lalu Lintas dan Kendaraan Bermotor Nasional.

Baca Juga: Street Manners: Apakah Penumpang yang Duduk di Belakang Tidak Pakai Safety Belt Bisa Ditilang?

Ketika Bohlin meninggal dunia pada tahun 2002, Volvo memperkirakan sabuk pengaman telah menyelamatkan lebih dari satu juta nyawa dalam empat dekade sejak diperkenalkan.

Hingga saat ini, penggunaan sabuk pengaman dan peraturannya sudah diterapkan di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.

Di Indonesia sendiri, setiap pengemudi dan penumpang kendaraan beroda empat diwajibkan untuk memakai seat belt.

Hal ini tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) UU LLAJ yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.”

Editor : Fendi
Sumber : DefensiveDriving.com,WPR.org

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa