Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daftar Perpanjang SIM Online Tak Kendala Tempat, Bisa Dimana Saja

M. Adam Samudra - Senin, 28 September 2020 | 07:39 WIB
Ilustrasi Satpas SIM
Dok. Otomotif
Ilustrasi Satpas SIM

GridOto.com - Bagi pengguna kendaraan, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar kota tak perlu bingung lagi.

Anggapan pengemudi diharuskan kembali ke kota asal dimana dia membuat SIM dibuat tidak benar.

Sebab layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan layanan SIM online, yang membuat segala proses lebih praktis.

Baca Juga: Ingat! Masa Berlaku SIM Akan Dicabut Seumur Hidup Jika Pengendara Lakukan Hal Ini

Biasanya dalam proses perpanjangan SIM online, pemohon tetap akan perlu mengikuti prosedur sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya.

Pemohon harus memenuhi persyaratan umum, melakukan pengecekan kesehatan, melakukan pembayaran dan mendatangi lokasi Satpas,Gerai dan SIM Keliling. 

Namun yang menjadi pertanyaan adalah ketika sudah mendaftar perpanjangan SIM Online dan sudah dapat bukti registrasi apakah bisa mengganti satpas dan tanggal kedatangan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Ingat! Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Akan Berakhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya

"Sebenarnya bisa saja setelah tanggal daftar online yang pertama lewat. Misal daftar online proses tanggal 1 Oktober. Maka bisa diganti satpas dan tanggal kedatangan setelah tanggal 2 Oktober," kata Kompol Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Minggu (27/9/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota AKP Rabiin menyampaikan hal yang sama.

"Pelayanan SIM sudah online semua. Jadi kalau sudah daftar online di suatu kantor SIM jika ingin pindah ke kantor SIM lain tidak ada masalah," kata AKP Rabiin.

Nah, sekadar informasi bagi kalian yang belum paham cara perpanjang SIM Online berikut caranya.

GridOto.com mencoba masuk ke situs Korlantas Polri. Namun, saat ini website Korlantas Polri tidak bisa diakses karena sedang dalam perbaikan.

Setelah itu, pilih lokasi Satpas. Pastikan, lokasi Satpas yang dipilih dekat dengan lokasi tempat tinggal agar proses perpanjang SIM online lebih mudah. Pemohon tidak dapat datang ke lokasi Satpas yang berbeda dengan yang dipilih di website.

Selanjutnya, isi keterangan persyaratan, panduan, penggunaan website, dan formulir data permohonan.

Setelah dari situ, pemohon wajib mengisi formulir data pribadi, pemohon harus mengisi Data Keadaan Darurat dan konfirmasi untuk memastikan kesesuaian data.

Terakhir, pemohon tinggal memilih tanggal pengambilan SIM dan klik 'kirim'.

Nantinya layar akan menunjukkan konfirmasi registrasi online berhasil dan bukti tersebut juga akan dikirimkan melalui email.

Meski dilakukan secara online, pemohon juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Di tahap ini, pemohon bisa menyiapkan surat keterangan kesehatan mata.

Biaya Perpanjang SIM Online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, biaya perpanjangan SIM Online yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa