Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harga Mobil dan Motor Baru Turun?

Stimulus Pajak Kemenperin Membuat Harga Motor dan Mobil Baru Turun, Segini Hitungannya!

Hendra - Jumat, 25 September 2020 | 13:40 WIB
Penjualan mobil baru perlu insentif
Istimewa
Penjualan mobil baru perlu insentif

GridOto.com- Tahun ini angka realistis penjualan motor di kisaran 3,6 juta unit hingga 3,7 juta unit.

Sementara untuk mobil diprediksi hanya kan menjual sekitar 600 ribu unit.

Secara persentase, target penjualan baik mobil dan motor akan terkoreksi di kisaran 40 persen. 

Untuk mendongkraknya, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap pemerintah memberikan insentif untuk mendorong penjualan. 

Kementerian Perindustrian telah mengajukan permohonan penghapusan pajak kendaraan baru ke Menteri Keuangan. 

Baca Juga: Menperin Optimis Penjualan Mobil Baru Bisa Alami Pengingkatan di Semester Kedua 2020!

Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo menambahkan insentif ini bukan untuk selama-lamanya, hanya satu tahun saja.

"Dari September 2020 sampai September tahun depan misalnya,” katanya.

Insentif berupa penghapusan pajak.

"Terutama kepada pabrikan-pabrikan yang memproduksi kendaraan di dalam negeri," kata Jongkie.

Hari Budianto, Sekjen AISI mengatakan dalam kondisi pandemi yg berdampak ke hampir semua sektor kehidupan termasuk industri.

"Kami industri sepeda motor akan senang jika dapat insentif karena memang sepeda motor ini lebih banyak digunakan sebagai alat transportasi produktif penopang aktivitas sehari masyarakat," jelas Hari.

Dalam wacana ini, Menperin sendiri tidak secara jelas pajak yang mana yang akan dihapus. 

Dalam item sebuah kendaraan, untuk mendapatkan surat-surat seperti BPKB dan STNK (on the road) ada beberapa pajak yang diterapkan. 

Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN BM (bagi kendaraan impor), Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Jadi, ada 4 tax alias pajak yang harus dibayar konsumen untuk sebuah kendaraan siap jalan. 

"Kami sih inginnya semua pajak ini dihilangkan untuk waktu tertentu, agar konsumen mendapatkan stimulus sehingga roda industri bergerak," jelas seorang petinggi pabrikan motor yang enggan disebut namanya.

Nilai PPN dan PPN BM berlaku nasional.

Baca Juga: Kemenperin Ajukan Usulan Relaksasi Pajak Mobil Baru, Begini Komentar dari Daihatsu

PPN sendiri dikenakan bagi barang yang kena pajak, nilainya 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

DPP merupakan hasil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan bobot.

Nilai DPP tiap kendaraan sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Ri No. 14 Tahun 2019.

"Sementara PPnBM ini hanya bagi kendaraan impor, untuk produksi lokal tidak kena," ungkap Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersil Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).

Untuk nilai PPnBM merupakan angka PPN dikalikan persentase PPN BM kendaraan tersebut. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Mobil berkapasitas di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15-70 persen. 

Sementara untuk motor dikenakan untuk kendaraan impor di atas 250 cc.

Misalnya, untuk motor 500 cc ke atas dikenakan PPnBM sebesar 125 persen.

Sementara untuk BBN-KB dan PKB tergantung wilayah.

"Setiap daerah memiliki nilai berbeda karena setiap Dispenda memiliki kebijakan tersendiri untuk menentukan Bea Balik Nama (BBN-KB)," jelasnya. 

Yogyakarta misalnya menetapkan BBN-KB sebesar 10%.

Sementara Jawa Timur mengenakan 15% dari DPP.   

Untuk PKB sendiri ada persentase Yogya dan Jatim menerapkan 1,5%, sementara Jawa Barat 1,75%, serta Jakarta dan Jawa Tengah sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Jadi jika wacana menghapus semua pajak, maka harga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga NJKB plus bobot dianggap sebagai harga on the road.

Jika seluruh pajak dihapus terdiri dari PPN, PPN BM, BBN-KB dan PKB maka harga mobil baru ini akan terdiskon di kisaran 20-24 persen dari harga on the road. 

Lumayan juga, berikut simulasi harga mobil jika mengalami pengurangan pajak.

Daihatsu Xenita X M/T

Harga OTR Jakarta     Harga Dipotong Pajak

Rp 197,7 juta            Rp 152,25 juta

Honda Mobilio E CVT

Harga OTR Jakarta     Harga Dipotong Pajak

Rp 235,8 juta            Rp 183,75 juta

Mitsubishi Xpander Exceed AT

Harga OTR Jakarta    Harga Dipotong Pajak

Rp 253,2 juta           Rp 192,5 juta

Toyota Avanza E A/T

Harga OTR Jakarta    Harga Dipotong Pajak

Rp 208,9 juta           Rp 165,9 juta

Nissan Livina EL A/T

Harga OTR Jakarta    Harga Dipotong Pajak

Rp 242,8 juta           Rp 189 juta

Tipe  Harga OTR Jakarta Harga Dipotong pajak (DPP)
Daihatsu Xenia X M/T Rp 197,7 juta Rp 152,25 juta
Honda Mobilio E CVT Rp 235,8 juta Rp 183,75 juta
Mitsubishi Xpander Exceed AT Rp 253,2 juta Rp 192,5 juta
Toyota Avanza E AT Rp 208,9 juta Rp 165,9 juta
Nissan Livina EL AT Rp 242,8 juta Rp 189 juta

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa