Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Sudah Dijual? Begini Blokir STNK Biar Gak Kena Tagihan Pajak

M. Adam Samudra - Kamis, 17 September 2020 | 07:35 WIB
Ilustrasi curanmor
Tribunnews.com
Ilustrasi curanmor

"Laporan kehilangan asli atau foto kopi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," kata Kompol Martinus kepada GridOto.com, Rabu (16/9/2020).

Menurut Martinus, ada tahapan mekanisme proses pemblokiran yakni yang perlu diperhatikan.

Pertama pemohon datang ke loket bagian Blokir STNK membawa surat permohonan blokir dan LP/STPL dari Polsek/Polres dan akan diberikan tanda terima.

Baca Juga: Lupa Bawa STNK dan SIM Bisa Gak KTP Sebagai Jaminan Saat Kena Tilang? Ini Kata Polisi

Kedua,  pemohon perlu mengambil surat pengajuan blokir yang sudah diregistrasi dan dibawa ke samsat sesuai alamat pemohon dan Nomor Registrasi Ranmor.

"Terakhir, nantinya petugas dari samsat akan memberikan surat keterangan blokir kepada pemohon sebagai bukti proses pemblokiran sudah selesai," tutupnya.

 

 

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa