Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Bekas Harga Murah! Ada Isuzu Panther Pelat Merah di Bawah Rp 50 Juta, Cek di Lelang Ditjen Pajak Satu Ini

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 21 Agustus 2020 | 08:10 WIB
Mobil murah harga bekas seringditemui di acara lelang oleh Ditjen Pajak, contohnya Isuzu Panther yang punya nilai limit di bawah Rp 50 juta.
Lelang.go.id
Mobil murah harga bekas seringditemui di acara lelang oleh Ditjen Pajak, contohnya Isuzu Panther yang punya nilai limit di bawah Rp 50 juta.

GridOto.com - Mobil bekas dengan harga murah sering ditemui di acara lelang yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, salah satunya Isuzu Panther satu ini yang nilai limitnya di bawah Rp 50 juta.

Melansir dari Lelang.go.id, satu unit Isuzu Panther 2004 bernopol AE 1055 SP bakal dilelang Ditjen Pajak melalui KPKNL Madiun.

Acara lelang bakal dilaksanakan pada Senin (24/08/2020) mendatang pukul 09.00 hingga selesai.

Untuk nilai limit dari Isuzu Panther 2004 yang dilelang dipatok pada harga Rp 43,5 juta saja.

Baca Juga: Cari Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta? Lelang Toyota Rush oleh Ditjen Pajak Bisa Jadi Jawabannya

Tampak depan Isuzu Panther 2004 yang dilelang Ditjen Pajak.
Lelang.go.id
Tampak depan Isuzu Panther 2004 yang dilelang Ditjen Pajak.

Nilai limit tadi kalau dibandingkan dengan harga bekas dari SUV ini di pasaran terbilang sangat murah.

Dikutip dari kanal Pricelist GridOto.com, harga Isuzu Panther 2004 bekas di pasaran berkisar di antara Rp 80 juta hingga Rp 110 juta.

Harga tadi sudah mencakup semua tipe, mulai dari LM, LV, Hi-Grade, Touring, Grand Touring, dan Black.

Jadi bisa dikatakan kalian bakal menghemat sekitar Rp 36,5 juta sampai Rp 66,5 juta nih.

Tampak belakang Isuzu Panther 2004 yang dilelang Ditjen Pajak.
Lelang.go.id
Tampak belakang Isuzu Panther 2004 yang dilelang Ditjen Pajak.

Baca Juga: Butuh Toyota Kijang Innova Bekas Harga Murah? Coba Lirik Lelang Ditjen Pajak Ini, Harga di Bawah Rp 100 Juta!

Kalau ingin berpartisipasi di acara lelang ini, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 17,4 juta paling lambar 23 Agustus 2020.

Tapi kalian perlu mendaftar dulu di Lelang.go.id supaya mendapatkan Virtual Account (VA) yang nantinya digunakan untuk membayarkan uang jaminan tadi.

Harus diingat nih, pemenang lelang nanti diwajib membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pembayarannya wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Baca Juga: Cari Mobil Bekas Harga Murah? Dua Suzuki APV Plat Merah Ini Dilelang, Enggak Tembus Rp 50 Juta!

Pemenang lelang bakal dinyatakan wanprestasi kalau enggak melunasi kewajiban tadi dan uang jaminannya bakal diserahkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Untuk info lebih detail, kalian bisa klik di sini.

Editor : Hendra
Sumber : lelang.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa